Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Harusnya Telah Usai, KPU Buka lagi Sampai Tanggal 16 Juli
Sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Baca juga: Diminta Transparan Soal Data Bakal Caleg, KPU: Tunggu Daftar Calon Sementara
Proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Namun, dalam dua surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh serta partai politik (parpol) peserta pemilu yang terbit pada 10 Juli 2023, terlampir ihwal KPU RI yang memperpanjang waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg hingga 16 Juli mendatang.
"Membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan partai politik peserta pemilu serta memberikan status pengembali di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," sebagaimana tertulis dalam surat lampiran KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupate/Kota.
Sedangkan dalam surat yang ditujukan kepada parpol peserta pemilu, tertulis ihwal parpol yang harus bersurat ke KPU setempat untuk melakukan penggantian dokumen bakal caleg yang telah diajukan.
"Apabila telah dilakukan pembukaan fitur oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, mengganti melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juni 2023," demikian terlamir.
Baca juga: Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU ke DKPP Terkait Sistem Informasi Pencalonan
Dalam kedua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu juga dijelaskan ketentuan dokumen pengganti yang diajukan itu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diketahui, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca juga: Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU ke DKPP Terkait Sistem Informasi Pencalonan
Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.
Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.
Baca juga: Masuk Proses Vermin Dokumen Perbaikan, JPPR Minta KPU Transparan soal Data Bakal Caleg
Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.