Bawaslu Dorong Pemda Bahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024
Bagja menegaskan dukungan Pemda sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada sebelum tahun 2024.
Hal ini lantaran, kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, proses pembahasan NPHD membutuhkan waktu yang cukup lama.
Baca juga: Anggota DPR Curiga Opsi Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Hal itu diungkapkan Bagja dalam diskusi virtual, Selasa (18/7/2023).
"Jadi tahun ini diharapkan sudah ada pembahasannya," ujar Bagja.
Dia menjelaskan panduan pelaksanaan hibah NPHD atau dasar hukumnya yakni Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan ayat (3).
Baca juga: DPR akan Panggil Bawaslu Soal Pernyataan Tunda Pilkada 2024
Hingga saat ini, lanjut Bagja, sudah ada sebagian Pemda yang melakukan pembahasan NPHD dan akan segera ditandatangani.
Bagja menegaskan dukungan Pemda sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024.
Dari segi SDM, Bawaslu Kabupaten/Kota masih sangat membutuhkan PNS yang dipekerjakan karena keterbatasan PNS di Bawaslu.
"Kami kira juga sangat diperlukan bantuan dari Pemda untuk menempatkan PNS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Distrik," jelasnya.
Sedangkan untuk PNS yang telah ditempatkan di Bawaslu, Bagja harap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PNS Pemda agar tidak menarik PNS-nya yang sedang melaksanakan tugas untuk memberikan dukungan administrasi di Bawaslu.
"Di Bawaslu sendiri ada sekretariat jenderal yang terdiri dari PNS organik, PNS yang diperbantukan, dan PPNPN atau honorer," kata dia.
Baca juga: Singgung Isu Tunda Pilkada 2024, Komisi II DPR Minta Bawaslu Fokus Tugas dan Fungsinya
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan baru 11 persen daerah yang sepakat kas daerahnya menjadi dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebanyak 58 dari 546 satuan kerja yang sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah melalui berita acara kesepakatan," kata Drajat, sapaan akrabnya.
Dari 58 daerah itu, jumlah anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang telah disepakati, Rp6.685.268.718.265.
Sementara, total usulan anggaran dari KPU ke pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp35,8 triliun, atau tepatnya Rp 35.817.670. 991.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.