Sepanjang Tidak Ada Ajakan Memilih, Peserta Pemilu Boleh Pasang Baliho di Masa Sosialisasi
Peserta pemilu saat ini boleh memasang baliho untuk melakukan sosialisasi. Tapi ini syarat yang harus dipenuhi mereka.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan peserta pemilu saat ini boleh memasang baliho untuk melakukan sosialisasi.
Asalkan tidak ada ajakan untuk memilih.
"Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. 'Pilihlah saya', itu tidak membolehkan itu batasannya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (21/7/2023).
Hal itu kata Bagja, agar masyarakat mengetahui saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.
Lebih lanjut dalam tahapan pemilu ini, ia berharap berharap seluruh elemen masyarakat menjaga keharmonisan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan damai.
Untuk itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjelek-jelekkan calon lain, baik saat pemilu atau pemilihan.
"Kita harus bersama-sama bertanggungjawab, siapapun nanti yang akan bertarung, tolong menjaga keharmonisan yang ada," ujarnya.
"Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan," sambung alumni Universitas Indonesia itu.
Bagja meyakini, siapapun yang akan menjadi calon pemimpinnya nanti merupakan putra/putri terbaik bangsa yang rela mengorbankan seluruh waktu dan kepentingannya untuk negara ataupun daerahnya.
"Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyerang," tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini peserta pemilu masih dalam tahapan sosialisasi.
Baca juga: Baliho Dicopot TNI, Ganjar Pranowo Ingatkan Pendukungnya Tak Boleh Marah dan Tersinggung
Sedangkan untuk masa kampanye, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3/2022, berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.