Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Isu Gugatan Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak intervensi soal polemik gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Isu Gugatan Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak intervensi soal polemik gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.  

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal polemik gugatan batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). 

Jokowi menegaskan, dirinya tak mengintervensi apapun perihal gugatan tersebut. 

Batas minimal usia ini sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan itu, meminta usia untuk pendaftaran capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun. 

Gugatan tersebut, kemudian disebut-sebut untuk meloloskan putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di kontestasi Pilpres 2024.

"Saya ndak mengintervensi," ucap Jokowi saat kunjungi Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jumat (4/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV

Baca juga: DPR-Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun, Relawan Bicara Peluang Gibran Maju Cawapres

Lebih lanjut, Jokowi meminta publik tak berspekulasi mengenai uji materiil tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," lanjutnya.

Senada dengan Jokowi, Gibran sebelumnya juga meminta tak dikaitkan dengan isu gugatan uji materiil tersebut. 

Gibran pun meminta awak media menanyakan isu tersebut kepada penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kemungkinan sing pengin sing penggugat (yang ingin yang menggugat)."

"Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," kata Gibran, Kamis (3/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV

Gibran sendiri mengaku tak mengikuti perkembangan terkait gugatan uji materiil tersebut. 

"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran. 

Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023).
Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming. Dalam artikel mengulas tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tak intervensi soal polemik gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.  (Fransiskus Adhiyuda)

Gibran mengaku enggan dianggap bernafsu menjadi cawapres. 

Ia menegaskan, dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo meski sudah mendapat dukungan baik dari relawan maupun partai politik untuk maju cawapres. 

"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan dia disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran memastikan hal itu tak mungkin terwujud.

Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

"Nggak mungkin, tidak mungkin itu."

"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.

Gibran pun menegaskan, bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres. 

"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya. 

DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. 

Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.

Ia menilai, Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa. 

"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal." 

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023). 

Pandangan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan tak ada syarat minimal usia di dalam memilih presiden dan wakil presiden yang berintegritas. 

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.

Dengan catatan, tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk menjadi penyelenggara negara. 

"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."

"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."

"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."

"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas