PDIP Singgung soal Manuver Kekuasaan di Balik Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto singgung manuver kekuasaan dalam uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
![PDIP Singgung soal Manuver Kekuasaan di Balik Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/taris-jenderal-dpp-p-gg.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menanggapi soal uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.
Batas minimal usia ini sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda untuk dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu, meminta usia untuk pendaftaran capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Hasto menyebut, ada manuver kekuasaan yang diduga dilakukan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres itu.
"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
Terkait hal ini, Hasto menyatakan, PDIP bakal tetap konsisten pada perturan perundangan yang ada.
Baca juga: Kamhar Demokrat: Publik Paham Gugatan Batas Minimal Usia Cawapres Merujuk ke Gibran
"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto.
Ia pun meminta agar semua pihak juga bisa menaati aturan terkait batas minimal usia capres dan cawapres yang sudah ditentukan.
"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, terkait kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia tersebut ada di tangan DPR, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.
Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Sementara itu, pada perkara kedua penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Gugatan batas usia pencapresan ini sebelumnya sempat disebut-sebut untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di kontestasi Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, Gibran pun enggan dikaitkan dan meminta pihaknya tak dicurigai.
![Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gibran-rakabuming-raka-cibinong-nih3.jpg)
"Kemungkinan sing pengin sing penggugat (yang ingin yang menggugat)."
"Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," kata Gibran, Kamis (3/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Gibran sendiri mengaku tak mengikuti perkembangan terkait gugatan uji materiil tersebut.
"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran.
Gibran mengaku enggan dianggap bernafsu menjadi cawapres.
Ia menegaskan, dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo meski sudah mendapat dukungan baik dari relawan maupun partai politik untuk maju cawapres.
"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan dia disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran memastikan hal itu tak mungkin terwujud.
Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Nggak mungkin, tidak mungkin itu."
"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.
Gibran pun menegaskan, bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres.
"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya.
DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun
![Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habiburokhman-soal-partai-gabung-nih3.jpg)
DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.
Ia menilai, Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa.
"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal."
"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023).
Pandangan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan tak ada syarat minimal usia di dalam memilih presiden dan wakil presiden yang berintegritas.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.
Dengan catatan, tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.
Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk menjadi penyelenggara negara.
"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."
"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."
"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."
"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.