PDIP Singgung soal Manuver Kekuasaan di Balik Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto singgung manuver kekuasaan dalam uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menanggapi soal uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.
Batas minimal usia ini sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda untuk dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu, meminta usia untuk pendaftaran capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Hasto menyebut, ada manuver kekuasaan yang diduga dilakukan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres itu.
"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
Terkait hal ini, Hasto menyatakan, PDIP bakal tetap konsisten pada perturan perundangan yang ada.
Baca juga: Kamhar Demokrat: Publik Paham Gugatan Batas Minimal Usia Cawapres Merujuk ke Gibran
"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto.
Ia pun meminta agar semua pihak juga bisa menaati aturan terkait batas minimal usia capres dan cawapres yang sudah ditentukan.
"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, terkait kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia tersebut ada di tangan DPR, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.
Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Sementara itu, pada perkara kedua penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.