Wacana Denda Damai Koruptor Dihentikan, Menkum Supratman Beri Klarifikasi dan Minta Maaf
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menganggap wacana memberikan denda damai untuk koruptor dihentikan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menganggap wacana memberikan denda damai untuk koruptor dihentikan.
Hal itu disampaikan Supratman saat meluruskan pernyataannya soal pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa diberikan melalui denda damai.
Sebelumnya, Supratman menyebutkan Jaksa Agung berwenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ia berbicara soal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengampuni para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
Supratman mengklarifikasi pernyataanya bahwa denda damai hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi.
Ia meminta publik agar tidak lagi menyalahartikan ucapannya tersebut.
"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi, tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara,” kata Supratman, Jumat (27/12/2024).
Penjelasan Supratman Andi Agtas
Supratman menjelaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya hanyalah pembanding dengan tindak pidana ekonomi.
Ia melihat kasus korupsi dan kasus kerugian ekonomi adalah dua hal yang sama-sama menghilangkan uang negara dan dapat dibandingkan.
Artinya, saat kasus kerugian ekonomi bisa diampuni melalui cara di luar pengadilan, maka ada celah untuk menerapkan hal senada ke pelaku korupsi.
Baca juga: Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD: Jangan Suka Cari Pasal Pembenaran
"Ingin saya luruskan adalah menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara."
"Karena itu, ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru, terkait dengan proses pengampunan," katanya.
Ia menegaskan, kasus korupsi mempunyai mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.