Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU Perbolehkan Peserta Pemilu Lakukan Bakti Sosial sebagai Sarana Kampanye

Pada aturan sebelumnya tidak diatur sebagai kegiatan yang diizinkan, hanya donor darah dan sejenisnya yang diperbolehkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PKPU Perbolehkan Peserta Pemilu Lakukan Bakti Sosial sebagai Sarana Kampanye
TRIBUNNEWS/HO/DPP RGBe
ILUSTRASI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Ganjar Berkarya (RGBe) menggelar acara Bakti Sosial Jumat Berkah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2023) pagi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) dalam masa kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2) PKPU 15/2023.




Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemilihan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan kegiatan baksos ini tidak diizinkan di aturan sebelumnya yakni PKPU 23/2018.

"PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 55 memperbolehkan kegiatan bakti sosial bagi peserta pemilu," kata perempuan yang akrab disapa Mita dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

"Pada aturan sebelumnya tidak diatur sebagai kegiatan yang diizinkan, hanya donor darah dan sejenisnya yang diperbolehkan," sambungnya.

Baca juga: Diadukan Bawaslu ke DKPP Terkait Silon, KPU Ngaku Siap dalam Segala Kondisi

Dengan adanya aturan yang membolehkan peserta pemilu untuk melakukan baksos dalam rangka kampanye, ia berharap kegiatan itu tidak menjadi penyebab yang berpotensi menimbulkan politik uang.

BERITA TERKAIT

"Jangan sampai pembagian sembako, barang dan lainnya yang berpotensi menimbulkan politik uang, diperbolehkan," tuturnya.

Adapun berikut Pasal 55 PKPU 15/2023 tentang Pemilu:

Pasal 55

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.

(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas