Peneliti Formappi: Data Bakal Caleg Harusnya Dibeberkan KPU Sejak Awal Pendaftaran
Menurut Lucius harusnya nama-nama itu harusnya sudah KPU beberkan sejak awal masa pendaftaran berlangsung.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka informasi ihwal latar belakang bakal calon anggota legislatif (caleg) yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sejauh ini kita masih kesulitan untuk mengakses nama-nama caleg yang diusung parpol baik DPR RI sampai kabupaten kota," kata Lucius dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung daring, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu Harus Didaftarkan ke KPU Paling Lambat H-3 Masa Kampanye
Sejauh ini KPU sendiri telah menjanjikan ihwal nama-nama caleg itu akan diungkapkan pada publik pada saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus mendatang untuk kemudian bisa dinilai oleh masyarakat.
Namun, menurut Lucius harusnya nama-nama itu harusnya sudah KPU beberkan sejak awal masa pendaftaran berlangsung.
"Tentu KPU punya alasan karena DCS masih akan diumumkan 19 Agustus besok. Saya kira mestinya tidak ada alasan dengan tidak me-upload nama-nama calon di website KPU sejak mendaftar," ujarnya.
Usai nanti KPU mengumumkan DCS, publik punya waktu selama 10 hari untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para caleg itu.
Baca juga: KPU RI akan Pinjam Gudang Bulog untuk Penyimpanan Logistik Pemilu 2024
Waktu tersebut, tegas Lucius, justru sangat sempit mengingat bakal banyak jumlah caleg yang akan diumumkan.
"Dan saya kira karena ada begitu banyak, 10 ribuan caleg untuk DPR RI, saya kira waktu sekitar 1 sampai 2 minggu yang disediakan dalam tahapan penyelenggara pemilu untuk masyarakat memberikan masukan memang sangat sempit," jelas Lucius.
"Karena itu mestinya website bisa dimanfaatkan oleh KPU untuk menyampaikan sejak awal nama-nama yang didaftarkan parpol untuk kemudian menjadi semakin baik dalam proses verifikasi," ia menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.