Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Waktu Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Sebut Tak Bisa Diprediksi

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Waktu Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Sebut Tak Bisa Diprediksi
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres. Anwar Usman mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar Usman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Anwar Usman mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar Usman mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada. 

Lebih lanjut, Anwar Usman juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Berita Rekomendasi

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Respons PKB Soal Kabar Gugatan Batas Usia Cawapres Untuk Akomodir Gibran Maju Jadi Cawapres

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas