NasDem Tolak Wacana Amandemen UUD untuk Penundaan Pemilu di Masa Darurat
Ketua DPP Partai NasDem Saan Mustopa menolak wacana kemungkinan amandemen UUD 1945 untuk membuat aturan penundaan Pemilu di masa darurat.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Saan Mustopa menolak wacana kemungkinan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk membuat aturan penundaan pemilihan umum (Pemilu) di masa darurat.
Menurut Saan, amandemen UUD menjelang Pemilu 2024 akan menimbulkan persepsi yang bias nantinya.
"Sudah lah Undang-undang yang terkait dengan Pemilu, baik yang ada dalam Undang-Undang Dasar dan sebagainya ya sudah kita ikuti saja sekarang," kata Saan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Karenanya, Saan meminta wacana penundaan Pemilu melalui amandemen UUD dihentikan.
"Apalagi misalnya nanti oh ada bencana, nanti macam-macam, menurut saya dalam situasi menjelang Pemilu 2024, walaupun misalnya untuk yang akan datang, jangan sampai nanti diinterpretasi lain," ujarnya.
Dia menegaskan kalaupun amandemen UUD perlu dilakukan, maka sebaiknya setelah Pemilu 2024.
"Ya setelah Pemilu, kalaupun itu wacana mau dimunculkan, jangan dimunculkan wacana ini, nanti akan mengganggu proses persiapan Pemilu 14 Februari 2024," ucapnya.