Dalih Bawaslu Molornya Pengumuman Hasil Seleksi Jajaran di 514 Kabupaten/Kota karena Sistem Di-hack
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengklaim, ihwal sistem rekrutmen pihaknya mendapat tiga kali peretasan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan alasan kenapa pihaknya molor dalam mengumumkan hasil seleksi jajaran di 514 kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengklaim, ihwal sistem rekrutmen pihaknya mendapat tiga kali peretasan dan hal itu membuat proses penjaringan calon jajaran anggota terhambat.
"Ada laporan dari teman-teman di biro SDM bahwa sistem kita di-hack, diserang dari luar, sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini, berkas-berkasnya itu terhambat," kata Bagja, Jumat (18/8/2023).
Alasan lain yang dituturkan Bagja ialah di satu sisi pihaknya tetap berupaya menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen.
Baca juga: Sempat Molor, Besok Bawaslu Lantik Anggota di 514 Kabupaten/kota Se-Indonesia
Supaya para anggota terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dari kepentingan politik praktis.
"Apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek," kata dia.
Padahal, perihal rekam jejak ini harusnya sudah selesai di tahapan seleksi sebelumnya, baik melalui proses verifikasi oleh tim seleksi, pun tindak lanjut laporan masyarakat.
Menjawab hal itu, Bagja mengaku tim seleksi mungkin tidak menemukan masalah itu.
"Kadang-kadang laporan (masyarakat) itu muncul setelah tim seleksi mengajukannya (calon komisioner) ke kami," jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu harus mencocokkan satu per satu rekam jejak calon komisioner di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang di dalamnya terdapat database kader partai politik.
"Harus dicek berkasnya mas satu-satu. Sipolnya kan harus dihat satu-satu juga. Misalnya, ada laporan masyrakat (bahwa calon komisioner itu) anggota partai politik. Begitu kami cek sekarang, tidak ada lagi data (komisioner) itu di Sipol (sebagai anggota parpol). Ini kan memakan waktu juga," jelasnya.
Bagja mengaku perlu memeriksa kembali berapa banyak perkara semacam itu muncul. Sebab, jika masalah tadi hanya segelintir, semestinya Bawaslu RI tak perlu menunda pengumuman jajaran terpilih kabupaten/kota se-Indonesia ini.
Sebagai informasi, Sabtu (19/82/2023) besok Bawaslu bakal melantik jajaran di 514 kabupaten/kota secara hybrid di Jakarta.
Jika sesuai jadwal, proses pengumuman harusnya berlangsung pada 12 Agustus kemarin dan dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus.
Namun melalui Surat Ketua Bawaslu, tanggal pengumuman diganti menjadi 16 hingga 20 Agustus mendatang.
Hingga saat ini Bawaslu masih memerintahkan jajaran Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan tugas pengawasan selama jabatan di 514 kabupaten/kota itu masih kosong.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.