Nasdem Minta KPU Gugurkan Pencalegan Hillary Brigitta Lasut
Ahmad Ali meminta KPU mengugurkan status pencalegan Hillary Brigitta Lasut, Hillary awalnya dari Nasdem lalu di Pemilu 2024 jadi caleg dari Demokrat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali meminta KPU RI mengugurkan status pencalegan Hillary Brigitta Lasut.
Adapun Hillary merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem, namun pada pemilu 2024 menjadi caleg dari Partai Demokrat.
"Meminta kepada KPU untuk menyelidiki ini secara transparan dan memberikan tindakan sanksi berupa atau menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023).
Ali menjelaskan, syarat menjadi caleg harus menjadi anggota partai politik (parpol) asalnya yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Hillary yang mendaftar bakal caleg sudah semestinya KTA Demokrat.
Pun demikian saat ini, status anggota DPR yang masih melekat di Hillary menunjukkan bahwa ia masih berstatus KTA NasDem.
"Jadi kalau demikian maka posisi Hillary dalam kasus ini patut kita duga dia memiliki dua KTA," ucap Ali.
Jika demikian, kata Ali, status keanggotaan Hillary di Nasdem otomatis gugur, seiring keanggotaan ganda.
"Ketika dia memiliki KTA Demokrat, secara otomatis keanggotaannya di Nasdem gugur, masak ada orang berkelamin ganda," pungkasnya.
Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU, Hillary menjadi caleg Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.
Dalam DCS tersebut, Hillary Brigitta Lasut mendapatkan nomor urut 1 di Dapil Sulawesi Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.