Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPU Sikapi Politikus Muda NasDem Hillary Brigitta Lasut Jadi Caleg Partai Demokrat

KPU RI menjelaskan bakal calon anggota legislatif petahana yang dicalonakan partai politik yang berbeda dari pemilu sebelumnya harus mematuhi PKPU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPU Sikapi Politikus Muda NasDem Hillary Brigitta Lasut Jadi Caleg Partai Demokrat
Tribunnews/Jeprima
Anggota DPR termuda yang berasal dari Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut kini jadi Caleg Demokrat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bakal calon anggota legislatif petahana yang dicalonakan partai politik (parpol) yang berbeda dari pemilu sebelumnya harus mematuhi ketentuan yang termuat dalam Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Adapun inti dari pasal itu menjelaskan bakal caleg harus menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani si bakal caleg.

Surat itu berisi pernyataan pengunduran diri si bakal caleg telah disampaikan kepada parpol yang diwakili pada pemilu sebelumnya.

"Dalam pelaksanaan pengajuan daftar bakal calon anggota DPR, seorang bakal caleg petahana yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang termuat dalam Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

"Kebanyakan caleg DCS yang berstatus petahana anggota legislatif telah memenuhi ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," sambungnya.

Saat ini, pascapenetapan daftar calon sementar (DCS) Pemilu 2024, dari tanggal 19 hingga 28 Agustus mendatang KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil yang ditetapkan itu.

Baca juga: Nasdem Minta KPU Gugurkan Pencalegan Hillary Brigitta Lasut

BERITA REKOMENDASI

Untuk kemudian nantinya masukan itu KPU konfirmasi ke parpol yang bersangkutan jika ada DCS yang dirasa masih belum atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg.

"Dalam sub tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, KPU akan sampaikan ke partai politik peserta pemilu yang mencalonkan caleg DCS tersebut," ujarnya.

KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk mengganti caleg DCS yang apabila hasil klarifikasi tersebut terbukti tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 253 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Blak-blakan Maju Jadi Caleg Partai Demokrat, Merasa Dianaktirikan di NasDem

"Di sini pentingnya ruang deliberatif dalam bentuk masukan dan tanggapan masyarakat serta tindak lanjutnya dalam hal ini klarifikasi kepada partai politik," tandas Idham.

Sebagaimana diketahui dalam DCS yang ditetapkan KPU, tampak Hillary Brigitta Lasut menjadi bakal caleg yang diusung oleh Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.


Padahal saat ini dia merupakan Anggota DPR RI termuda dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Partai NasDem sendiri mengaku belum pernah menerima surat pengunduran diri dari Hillary.

"Di Nasdem itu kami tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Hillary," kata Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023).

Ali merasa heran bahwa Hillary yang kini masih menjadi anggota fraksi Nasdem justru bisa lolos menjadi caleg dari Demokrat.

"Kalau demikian pertanyaannya bagaimana dia bisa terduplikasi, ini terduplikasi di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), karena dia sebagai anggota DPR RI Partai Nasdem dia terdaftar pasti ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Nasdem," ucapnya.

"Seharusnya di Silon itu ketika kemudian Hillary diinput sebagai anggota bacaleg dari Demokrat harusnya tertolak," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas