Pimpinan Komisi II DPR: Wacana Memajukan Pilkada Serentak Harus Dikaji Lebih Dalam
Sebab perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, mengatakan wacana untuk memajukan Pilkada serentak dari 27 November 2024 ke September 2024 harus dikaji lebih mendalam.
Sebab perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Keserentakan Pelantikan Kepala Daerah Tak Harus Ubah Jadwal Pilkada
“Perubahan ini akan terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu,” ujar Yanuar dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).
“Energi politik sebaiknya difokuskan untuk mensukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pelaksanaan pemilu Februari 2024 tidak alami goncangan lagi,” sambungnya.
Seandainya perubahan jadwal ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya, yakni saat membahas jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024, Yanuar yakin suasananya akan lebih kondusif.
Baca juga: Legislator PKS Dorong Ada Keserentakan Pelantikan Hasil Pilkada 2024
“Secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersama dengan jadwal pemilu. Namun sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Proses politik pemilu makin mendekati titik puncak,” tuturnya.
Apabila jadwal Pilkada 2024 terpaksa tetap harus diubah karena alasan keamanan dan ketertiban terkait kemampuan aparat keamanan memobilisasi pasukannya, Yanuar mengusulkan untuk pilkada dijadikan dalam dua gelombang.
“Ada gelombang pertama sebagai tahap awal, kemudian disusul gelombang pilkada tahap kedua yang dilaksanakan pada 27 November 2024,” jelasnya.
“Gelombang pertama bisa saja digelar satu atau dua minggu sebelum 27 Nopember 2024, jangka waktu yang sangat cukup bagi aparat kepolisian dan TNI memobilisasi pasukannya yang terbatas jumlahnya itu,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.