Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Eks Napi Korupsi Maju Pileg 2024, PAN Ajak Publik Jadi Pemilih Cerdas

15 nama caleg Pemilu 2024 di DCS yang dipublikasikan KPU adalah eks narapidana korupsi, PAN sebut masyarakat harus gunakan hak pilihnya dengan bijak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 15 Eks Napi Korupsi Maju Pileg 2024, PAN Ajak Publik Jadi Pemilih Cerdas
ist
ilustrasi korupsi dan caleg. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga merespons soal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu merupakan eks narapidana korupsi. Menurut Viva, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya secara bijak.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga merespons soal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu merupakan eks narapidana korupsi.

Menurut Viva, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya secara bijak. 

"Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah caleg yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Viva kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Untuk itu, dia berharap masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas.

"Jangan jadi pemilih karena isi tas," kata Viva.

Lebih lanjut, Viva bicara bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri untuk ikut pemilihan umum. 

"Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana korupsi," kata Viva.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, eks napi kasus korupsi alias koruptor diperbolehkan menjadi caleg selama tidak dicabut hak politiknya untuk dipilih oleh pengadilan.

Selain UU Pemilu, menurut Viva, hak seseorang untuk dipilih dan memilih dalam pemilu juga diatur dalam UU HAM. 

"Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, 'setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," pungkas dia.

Baca juga: KPU Didorong Segera Umumkan Nama Bacaleg yang Berstatus Eks Napi Korupsi, NasDem: Bukan Urusannya

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin merilis 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.

ICW awalnya hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka. Namun ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis Sabtu (26/8/2023).

Sebanyak 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW di antaranya:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas