Bawaslu Ungkap 4 Tren Pelanggaran Baru di Pemilu 2024, Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu
Tren pelanggaran yang baru ini adalah politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, TNI, dan Polri.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
![Bawaslu Ungkap 4 Tren Pelanggaran Baru di Pemilu 2024, Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bawaslu-rahmat-bagja-ditemui-nih4.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan akan muncul tren pelanggaran yang baru di Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan ada empat jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lain.
Baca juga: Soroti Isu Pengawas Pemilu Papua Diisi Separatis, Akademisi Harap Bawaslu RI Bersikap
Sedangkan di Pemilu 2024 mendatang, tren pelanggaran yang baru ini adalah politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, TNI, dan Polri.
Bahkan Bagja juga melihat ada polarisasi identitas yang akan dibawa-bawa dalam masa kampanye mendatang.
"Ada tempat-tempat yang tidak boleh calon berkampanye tempat sekolah maupun ibadah. Apalagi melibatkan anak SD dan SMP menjadi tim kampanye hal itu bisa masuk dalam pelanggaran," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (20/8/2023).
Bagja mengatakan, pelanggaran pemilu harus dicegah lewat aturan-aturan hukum yang telah ada baik dari Undang-Undang, Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Peraturan Bawaslu.
Hal ini untuk memastikan penyelenggara, kandidat, dan masyarakat mematuhi aturan-aturan hukum, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan perbuatan curang atau kejahatan dalam Pemilu.
Baca juga: Dinilai Lambat dan Kurang Responsif Tangani Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Diminta Berbenah
Bagja juga menekankan, Bawaslu berperan penting dalam mencegah hal ini dengan melakukan pengawasan dengan mengacu kepada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), lalu menyelesaikan sengketa proses dan menangani pelanggaran pemilu.
"Maka dari itu Bawaslu pun mengantisipasi pelanggaran dengan menyusun IKP, menyosialisasikan norma larangan/pidana serta pendidikan politik lewat pembentukan desa-desa binaan seperti desa politik uang, desa sadar pemilu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.