Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ungkap 4 Tren Pelanggaran Baru di Pemilu 2024, Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu

Tren pelanggaran yang baru ini adalah politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, TNI, dan Polri.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Ungkap 4 Tren Pelanggaran Baru di Pemilu 2024, Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu
Mario Sumampow
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan akan muncul tren pelanggaran yang baru di Pemilu 2024. Di antaranya politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, TNI, dan Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan akan muncul tren pelanggaran yang baru di Pemilu 2024.

Bagja menjelaskan ada empat jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lain.

Baca juga: Soroti Isu Pengawas Pemilu Papua Diisi Separatis, Akademisi Harap Bawaslu RI Bersikap

Sedangkan di Pemilu 2024 mendatang, tren pelanggaran yang baru ini adalah politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, TNI, dan Polri.

Bahkan Bagja juga melihat ada polarisasi identitas yang akan dibawa-bawa dalam masa kampanye mendatang.

"Ada tempat-tempat yang tidak boleh calon berkampanye tempat sekolah maupun ibadah. Apalagi melibatkan anak SD dan SMP menjadi tim kampanye hal itu bisa masuk dalam pelanggaran," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (20/8/2023).

Bagja mengatakan, pelanggaran pemilu harus dicegah lewat aturan-aturan hukum yang telah ada baik dari Undang-Undang, Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Peraturan Bawaslu.

Berita Rekomendasi

Hal ini untuk memastikan penyelenggara, kandidat, dan masyarakat mematuhi aturan-aturan hukum, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan perbuatan curang atau kejahatan dalam Pemilu.

Baca juga: Dinilai Lambat dan Kurang Responsif Tangani Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Diminta Berbenah

Bagja juga menekankan, Bawaslu berperan penting dalam mencegah hal ini dengan melakukan pengawasan dengan mengacu kepada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), lalu menyelesaikan sengketa proses dan menangani pelanggaran pemilu.

"Maka dari itu Bawaslu pun mengantisipasi pelanggaran dengan menyusun IKP, menyosialisasikan norma larangan/pidana serta pendidikan politik lewat pembentukan desa-desa binaan seperti desa politik uang, desa sadar pemilu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas