Anies-Cak Imin Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB
Jika berkoalisi, Nasdem dan PKB bisa mendaftarkan Anies-Cak Imin sebagai capres-cawapres ke KPU.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres-cawapres jika Partai NasDem berkoalisi dengan PKB.
Hal ini diketahui berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana syarat partai untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi di DPR atau bila dijumlahkan adalah 115 kursi hasil pemilu sebelumnya.
Sehingga, jika NasDem dan PKB benar-benar berkoalisi, maka berdasarkan hitung-hitungan kursi Pemilu 2019 dua partai, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan Anies-Cak Imin.
Dikutip dari Kompas.com, pada Pemilu 2019, NasDem memperoleh 13.570.970 juta suara atau 9,69 persen dan berada di peringkat keempat.
Dengan raihan tersebut, NasDem memperoleh kursi DPR sejumlah 59.
Sedangkan PKB berada di bawah NasDem dengan 12.661.792 jumlah suara atau 9,05 persen.
Sehingga, PKB memperoleh 58 kursi DPR.
Baca juga: Demokrat Ungkap Manuver Surya Paloh, Ujug-ujug Pilih Cak Imin jadi Cawapres Anies Baswedan
Alhasil, jika dijumlahkan maka NasDem dan PKB memiliki total 117 kursi sehingga sudah memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).
Seperti diketahui, kabar mengejutkan muncul dari Koalisi Persatuan untuk Perubahan (KPP) ketika Demokrat menyebut Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memaksa Anies agar memilih Cak Imin sebaga cawapresnya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/8/2023).
Harsya mengungkapkan peristiwa berawal ketika Tim 8 bersama anggota KPP mendesak agar cawapres Anies segera diumumkan.
Adapun salah satu alasannya lantaran elektabilitas Anies yang dianggap terus mengalami kemerosotan.
"Mendengarkan pernyataan dan desakan dari kalangan masyarakat secara luas tentang kepastian Koalisi Perubahan, serta makin merosotnya elektabilitas Capres Anies, maka setelah penetapan cawapres; jajaran koalisi, utamanya PKS, Partai Demokrat dan Tim 8 sepakat untuk segera mendeklarasikan sahnya dan terbentuknya Koalisi Perubahan untuk Persatuan, termasuk penetapan capres dan cawapres yang hendak diusung," katanya.
Kemudian, Harsya menyebut Anies dan Tim 8 telah merencanakan jadwal untuk deklarasi cawapres.
Namun, deklarasi tersebut tidak kunjung terealisasi lantaran diduga ada pengaruh Surya Paloh sehingga mengakibatkan Anies patuh terhadapnya dan berdampak ditundanya pengumuman cawapres.
"Atas harapan dan desakan masyarakat agar Koalisi Perubahan segera dideklarasikan, capres Anies dan Tim 8 telah merencanakan beberapa kali waktu deklarasi. Namun, rencana deklarasi itu tidak pernah terwujud."
"Diduga kuat, tidak terlaksananya deklarasi itu karena Capres Anies lebih patuh kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh yang ingin terus menunda waktu deklarasi. Ini jelas mengganggu dan melanggar prinsip kesetaraan (equality) dalam koalisi," jelas Harsya.
Baca juga: Respons Prabowo Sikapi Kabar Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan: Inilah Demokrasi
Padahal, di sisi lain, Harsya mengatakan jadwal deklarasi cawapres Anies telah dikomunikasikan ke masing-masing ketua umum anggota KPP dari rentang 24-26 Agustus 2023.
Bahkan, Surya Paloh pun memutuskan terkait waktu deklarasi cawapres Anies diserahkan ke Tim 8.
Sementara Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf justru meminta agar deklarasi cawapres Anies dipercepat.
Anies Minta AHY Bersedia Jadi Cawapres
Harsya mengatakan pada Jumat (25/6/2023), Anies telah menentukan cawapres pilihannya lewat surat yang ditulis tangan dan ditandatangani olehnya.
Adapun surat tersebut berisi terkait ketersediaan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi cawapres Anies.
"Bahkan, Capres Anies menuliskan keputusannya itu dalam bentuk surat tulis tangan yang ditandatangani, kepada Ketum AHY pada tanggal 25 Agustus 2023 (enam hari yang lalu)."
"Inti dari surat tersebut ialah untuk meminta secara resmi agar Ketum AHY bersedia untuk menjadi cawapresnya," kata Harsya.
Tanpa Sepengetahuan Koalisi, Surya Paloh Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
Hal mengejutkan pun terjadi pada Selasa (29/8/2023) ketika Surya Paloh menunjuk Cak Imin sebagai cawapres Anies.
Harsya menyebut keputusan ini tidak diketahui oleh Partai Demokrat dan PKS.
"Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di NasDem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS," kata Harsya.
Baca juga: Anies Pilih Cak Imin Jadi Cawapres, Partai Demokrat Gelar Rapat di Kediaman SBY
Hal tersebut, menurut Harsya, diperparah dengan Anies tidak memberitahukan keputusan tersebut ke elit Partai Demokrat dan PKS.
Ia, kata Harsya, justru mengutus juru bicaranya, Sudirman Anies untuk menyampaikan bahwa Anies telah diminta untuk bersanding dengan Cak Imin.
"Sehari kemudian, 30 Agustus 2023, Capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024