Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Akui Aturan terkait Media Sosial dalam Tahapan Pemilu Masih Belum Jelas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku aturan soal media sosial (medsos) dalam tahapan kepemiluan masih belum jelas.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Akui Aturan terkait Media Sosial dalam Tahapan Pemilu Masih Belum Jelas
Mario Sumampow
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku aturan soal media sosial (medsos) dalam tahapan kepemiluan masih belum jelas dan jadi persoalan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku aturan soal media sosial (medsos) dalam tahapan kepemiluan masih belum jelas dan jadi persoalan.

"Ada satu hal yang kemudian diatur secara jelas, medsos. Ini agak jadi persoalan, medsos ini belum ada aturannya, belum terlalu jelas aturannya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Rawan Pelanggaran Distribusi Logistik Pemilu 2024 di LN, Bawaslu Siapkan Langkah Antisipasi

Aturan yang belum kuat ini berkaitan dengan sanksi kampanye dini. Sebab tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi.

"Belum kuatnya, artinya, maksudnya jadi ini karena masih sosialisasi, apakah kemudian dalam karakter pidananya seperti apa, masuk apa enggak," ujarnya.

"Bisa dipidana kalau fitnah dan lain-lain, tapi kan sekarang sosialisasi. Kalau fitnah (sekarang) berarti belum ranah tindak pidana pemilu. Apakah tindak pidana atau tidak? Atau dalam UU ITE kenanya nanti," tambah Bagja.

Aturan soal medsos berbeda dengan media elektronik yang sudah ditegaskan oleh Bawaslu. Seperti halnya larangan mars partai politik peserta pemilu yang tidak boleh mengudara di televisi.

Berita Rekomendasi

"Kalau media elektronik, kan kemaren ada mars, enggak boleh ada mars. Kenapa enggak boleh? Kan itu sosialisasi, enggak ngajak. Iya enggak ngajak, tapi yang digunakan adalah frekuensi publik," tuturnya.

Dalam hal frekuensi publik, semua peserta pemilu disebut Bagja harus punya kesempatan yang sama. Sehingga ketidaksetaraan akses ini dapat dipertegas oleh Bawaslu.

"Semua peserta pemilu, kalau begitu harus mendapatkan hal yang sama, bukan hanya partai pemilik tv atau minimal radio, harus mendapatkan hak yang sama," tandas Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas