Jalani Sidang Etik, Komisioner KPU Bantah Tak Beri Akses Silon ke Bawaslu
KPU RI membantah pihaknya tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pihaknya tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam sidang ini Hasyim dan enam Anggota KPU RI menjadi teradu yang diadukan oleh Bawaslu.
"Bahwa faktanya para teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh para pengadu dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Hasyim dalam sidang.
Baca juga: Bawaslu Harap DKPP Dapat Beri Solusi Ihwal KPU yang Tak Beri Akses Silon
Hal ini, lanjut Hasyim, dapat dibuktikan dengan telah diberikannya akses Silon dan juga kesempatan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD di dalam Silon.
"Lebih daripada itu faktanya para teradu juga telah membuka layanan help desk yang bertujuan untuk menjadi kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari KPU, in casu para teradu terhadap parpol peserta pemilu, masyarakat, dan Bawaslu in casu para pengadu itu sendiri," tandas Haysim.
Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.
Lantaran sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).
Bawaslu klaim bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan.
Sebab dalam akses Silon yang hanya sebentar itu, Bawaslu cuma diperbolehkan untuk melihat saja.
Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memfoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.