Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KSAD Tegaskan ke Purnawirawan TNI AD Tak Pengaruhi Prajurit Aktif Dukung Kontestan di Pemilu 2024

KSAD mempersilakan para Purnawirawan TNI AD berikan dukungan secara pribadi ke kontestas Pemilu 2024 tapi jangan mempengaruhi prajurit aktif.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KSAD Tegaskan ke Purnawirawan TNI AD Tak Pengaruhi Prajurit Aktif Dukung Kontestan di Pemilu 2024
Via Tribun Banyumas
Ilustrasi anggota TNI. (Istimewa). KSAD mempersilakan para Purnawirawan TNI AD berikan dukungan secara pribadi ke kontestas Pemilu 2024 tapi jangan mempengaruhi prajurit aktif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mempersilakan para Purnawirawan TNI AD untuk memberikan dukungan secara pribadi kepada kontestas Pemilu 2024.

Namun demikian, Dudung menegaskan kepada para Purnawirawan TNI AD untuk tidak mempengaruhi prajurit aktif sehingga mendukung salah satu calon dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).

"Saya sampaikan juga bahwa dukung mendukung, saya lihat ada purnawirawan yang dukung-mendukung silakan. Itu secara pribadi. Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk mempengaruhi, sehingga mempengaruhi atau mendukung salah satu calon," kata Dudung.

Baca juga: Tim Pemenangan Ganjar Pranowo Diisi Purnawirawan TNI-Polri hingga Relawan

Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) sebelumnya telah mengimbau para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. 

Hal tersebut dikhawatirkan dapat berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan) juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat.

Berita Rekomendasi

Ketentuan tersebut yakni ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan ST Kasad Nomor: 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik. 

Hal tersebut disampaikan Mabes TNI AD menanggapi banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif. 

"KSAD menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi," kata keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD dikutip Jumat (11/8/2023).

"Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD," sambung keterangan tersebut.

Baca juga: KSAD Tegaskan ke Kodam hingga Koramil Tidak Coba-coba Memihak di Pemilu 2024

TNI Angkatan Darat menyatakan tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya.

"Namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD," kata keterangan tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas