Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Rancang Penghitungan Suara Metode Dua Panel Tapi Ada Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan untuk melakukan penghitungan suara metode dua panel pada Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Rancang Penghitungan Suara Metode Dua Panel Tapi Ada Syaratnya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. 

b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;

d. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai.

e. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.

(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan

Berita Rekomendasi

b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas