Mendagri Sebut Pilkada 2024 Dimajukan Merupakan Hal Rasional, KPU: Mengikuti Saja
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, pihaknya sebagai lembaga penyelenggara hanya bertugas sebagai pelaksana sebagaimana sudah diatur dalam UU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap melaksanakan tahapan pilkada, termasuk jika jadwalnya dipercepat dari November ke September.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian menegaskan jadwal Pilkada 2024 dapat dimajukan jika KPU selaku lembaga penyelenggara siap untuk melaksanakan.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, pihaknya sebagai lembaga penyelenggara hanya bertugas sebagai pelaksana sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Jika pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU merencanakan perubahan jadwal pilkada, maka KPU akan mengikuti tahapan itu.
“Kalau pembentuk UU ubah dan perubahan itu misalnya terjadi sebagaimana wacana sekarang September, KPU pelaksana saja,” kata Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
“Tinggal mengikuti saja, selama ini KPU begitu saja, sama kan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ditetapkan pelaksanaanya," tambahnya.
Di samping itu, jelas Mellaz, pun jika perubahan jadwal terjadi, pihaknya bakal mempersiapkan apapun sesuai dengan apa yang telah dimandatkan.
“Kan, kita di luar bicara masalah siap enggak siap, KPU pasti akan mempersiapkan apapun yang memang menjadi mandatnya itu saja. Tapi kita enggak masuk ke wilayah sana. Itu memang urusannya di pemerintah dengan DPR kalau misalnya ada kesepakatan perubahan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Tito menilai usul dimajukannya jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024 merupakan hal yang rasional.
Asalkan di satu sisi, KPU RI selaku lembaga penyelenggara siap memenuhi hal itu.
"Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not di bulan September dan kemudian akhir desember (sengketa hasil Pilkada) selesai," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Tito menjelaskan wacana dimajukannya Pilkada 2024 ini merupakan usulan dari banyak pihak, seperti partai politik, pengamat, hingga pemerintah.
Tujuannya adalah supaya terjadi keserentakan pelantikan kepala daerah dan nantinya tidak ada lagi jabatan yang kosong di tengah masa kepemimpinan lima tahunan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.