Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petitum Bawaslu Supaya Ketua dan Anggota KPU RI Diberhentikan Sementara Dinilai Ambigu

Sebagaimana diketahui Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara Ketua dan seluruh komisoner KPU RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Petitum Bawaslu Supaya Ketua dan Anggota KPU RI Diberhentikan Sementara Dinilai Ambigu
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta. Ia mempertanyakan petitum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertanyakan petitum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagaimana diketahui Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara Ketua dan seluruh komisoner KPU RI dalam permohonannya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta justru melihat petitum itu punya makna yang tidak jelas. Mengingat frasa ‘diberhentikan sementara’ tidak pernah ada di dalam putusan DKPP.

“Ini juga petitumnya ini agak ambigu. Diberhentikan sementra itu saya belum pernah meliat frasa ini di putusan DKPP. Adanya diberhentikan saja, atau diperingatkan keras atau direhabilitasi,” ujar Kaka saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Selain tidak jelas dari sisi yurisprudensi, adanya frasa itu juga membuat Kaka bingung jika misal nantinya DKPP mengabulkan petitum itu. Sebab tidak ada kejelasan waktu dan dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu.

“Dari sisi konsekuensinya yang dimaksud sementara itu berapa lama? Kalau kemudian mengganggu tahapan seperti apa? Itu juga ya harus dihitung,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga besar harapan Kaka supaya nanti DKPP selaku dewan etik dapat menghasilkan putusan yang tepat atas perkara Silon ini.

“Saya pikiri ya DKPP paham lah tentang ini. Catatan saya buat DKPP berharap putusan saat ini memang DKPP memperlihatkan jati dirinya sebagai majelis etik lembaga peradilan etik,” tandas Kaka.

Sebagai informasi perkara antara KPU dan Bawaslu ini berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan KPU di setiap tingkatan mulai 1 Mei 2023.

Sejak saat itu, KPU tak memberikan akses Silon supaya Bawaslu dapat melihat data dan dokumen persyaratan bakal caleg yang diunggah partai politik.

Padahal, objek pengawasan Bawaslu meliputi dokumen persyaratan seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan lainnya yang ada di Silon.


Bawaslu RI sudah empat kali mengirimkan surat protes kepada KPU RI yang isinya meminta akses Silon. KPU RI hanya memberikan akses Silon terbatas berupa nama bakal caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), partai politiknya.

KPU RI juga memberikan akses Silon apabila Bawaslu punya temuan awal, padahal temuan awal didapatkan dengan melihat dokumen persyaratan dalam Silon.

Oleh sebab itu Bawaslu mengadukan semua Anggota KPU RI ke DKPP atas dugaan telah melanggar kode etik lantaran menghalangi kerja Bawaslu melakukan pengawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas