Masih Ada Potensi Penghitungan Suara Tidak Maksimal, Metode Dua Panel Perlu Diantisipasi
Metode penghitungan suara dua panel masih perlu diantisipasi sebab masih ada potensi yang akibatkan tidak maksimalnya proses penghitungan suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.
Sementara dari sisi Bawaslu RI metode itu masih punya persoalan. Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, jika mengacu pasal 382 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan proses perhitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS.
"Hal di atas tentunya akan menimbulkan potensi persoalan. Dengan ketersediaan pengawas TPS yang hanya satu orang, harus mengawasi dua panel perhitungan suara," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Pengawasan dua panel dengan hanya satu pengawas juga dirasa Puadi tidak mungkin bisa dilakukan.
Mengingat, proses tahapan perhitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan ketidaksesuaian hasil perhitungan.
"Akan menjadi masuk akal wacana penghitungan suara menggunakan dua panel tersebut dibarengi juga dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel," tuturnya.
Artinya, tegas Puadi, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut.