Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masih Ada Potensi Penghitungan Suara Tidak Maksimal, Metode Dua Panel Perlu Diantisipasi

Metode penghitungan suara dua panel masih perlu diantisipasi sebab masih ada potensi yang akibatkan tidak maksimalnya proses penghitungan suara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Masih Ada Potensi Penghitungan Suara Tidak Maksimal, Metode Dua Panel Perlu Diantisipasi
setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 - Metode penghitungan suara dua panel masih perlu diantisipasi sebab masih ada potensi yang akibatkan tidak maksimalnya proses penghitungan suara. 

Sementara dari sisi Bawaslu RI metode itu masih punya persoalan. Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, jika mengacu pasal 382 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan proses perhitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS.

"Hal di atas tentunya akan menimbulkan potensi persoalan. Dengan ketersediaan pengawas TPS yang hanya satu orang, harus mengawasi dua panel perhitungan suara," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Pengawasan dua panel dengan hanya satu pengawas juga dirasa Puadi tidak mungkin bisa dilakukan.

Mengingat, proses tahapan perhitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan ketidaksesuaian hasil perhitungan.

"Akan menjadi masuk akal wacana penghitungan suara menggunakan dua panel tersebut dibarengi juga dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel," tuturnya.

Artinya, tegas Puadi, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas