Bawaslu Jadikan Video Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Warga Sebagai Temuan Awal
Bawaslu menjadikan video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang tengah membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebagai temuan awal
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadikan video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang tengah membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebagai temuan awal untuk didalami.
"Bawaslu segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata anggota Bawaslu RI, Puadi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Dalam kajian itu Puadi menjelaskan pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam video tersebut.
Sebagai informasi, dalam akun resmi media sosial TikTok PAN diunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Baca juga: Bawaslu Akan Jadikan Temuan Awal Bacapres-Bacawapres yang Sudah Umbar Visi Misi di Masa Sosialisasi
Video tersebut memperlihatkan Zulhas sedang membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.
Dari video berdurasi 24 detik itu, belum diketahui di mana lokasi Zulhas melakukan aksi membagi-bagikan uang tersebut.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah pada 10 Juli 2023 tersebut.
Selain video Zulhas membagi-bagikan uang, Bawaslu RI juga visi misi yang sudah digaungkan oleh para tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) sebagai temuan awal untuk diselidiki.
Pasalnya, dalam tahapan pemilu, visi misi baru dapat disampaikan dalam masa kampanye mendatang.
Saat ini tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi di mana peserta pemilu hanya boleh melakukan pertemuan terbatas dan pemasangan bendera partai politik di wilayah internal partai.
Baca juga: Bawaslu Diminta Tegas Tindak Bakal Capres dan Cawapres yang Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu
"Itu kan ada informasi awal, nah kita kan juga baru tahu ini. Makanya informasi awal ini nanti kita kroscek ke jajaran kita Bawaslu di wilayah mana itu," kata Puadi.
"Informasi itu datang dari mana yang pertama, lokusnya di mana, nanti kalau lokusnya di Jawa Barat ya maka dilakukan penelusuran di daerah Jabar. Kalau di DKI ya kita lakukan penelusuran di daerah DKI untuk memastikan apakah ada pelanggaran sosialisasi atau tidak," sambungnya.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan ada dua pintu masuk penanganan pelanggan melalui Bawaslu, yakni melalui temuan dan laporan.
"Temuan itu kan pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan ya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Intinya sekarang ini, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal parpol," tegasnya.
Misalkan ada sosialisasi yang dimaknai sebagi aktivitas kampanye, Bawaslu akan melakukan pencegahan imbauan kepada peserta pemilu itu.
"Ketika KPU sebelumnya kan masih menggunakan PKPU 33/2018 pasal 25. Setelah sekarang ada PKPU 15/2023, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi," jelas Puadi.
Baca juga: Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Potret dan Laporkan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.
Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.
Seandainya dirinya terpilih menjadi Presiden RI, program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sudah dihitung dengan matang oleh tim pakar ekonominya.
Sementara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lewat Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyampaikan janji naiknya dana desa hingga Rp 5 miliar, BBM dan sekolah gratis, subsidi pupuk, sampai tunjangan ibu hamil jika ia menang Pilpres 2024.