Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Jadikan Video Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Warga Sebagai Temuan Awal

Bawaslu menjadikan video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang tengah membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebagai temuan awal

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Bawaslu Jadikan Video Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Warga Sebagai Temuan Awal
istimewa
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadikan video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang tengah membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebagai temuan awal untuk didalami.

"Bawaslu segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata anggota Bawaslu RI, Puadi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Dalam kajian itu Puadi menjelaskan pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam video tersebut.

Sebagai informasi, dalam akun resmi media sosial TikTok PAN diunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Akan Jadikan Temuan Awal Bacapres-Bacawapres yang Sudah Umbar Visi Misi di Masa Sosialisasi

Video tersebut memperlihatkan Zulhas sedang membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.

Dari video berdurasi 24 detik itu, belum diketahui di mana lokasi Zulhas melakukan aksi membagi-bagikan uang tersebut.

Berita Rekomendasi

"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah pada 10 Juli 2023 tersebut.

Selain video Zulhas membagi-bagikan uang, Bawaslu RI juga visi misi yang sudah digaungkan oleh para tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) sebagai temuan awal untuk diselidiki.

Pasalnya, dalam tahapan pemilu, visi misi baru dapat disampaikan dalam masa kampanye mendatang. 

Saat ini tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi di mana peserta pemilu hanya boleh melakukan pertemuan terbatas dan pemasangan bendera partai politik di wilayah internal partai. 

Baca juga: Bawaslu Diminta Tegas Tindak Bakal Capres dan Cawapres yang Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu

"Itu kan ada informasi awal, nah kita kan juga baru tahu ini. Makanya informasi awal ini nanti kita kroscek ke jajaran kita Bawaslu di wilayah mana itu," kata Puadi. 

"Informasi itu datang dari mana yang pertama, lokusnya di mana, nanti kalau lokusnya di Jawa Barat ya maka dilakukan penelusuran di daerah Jabar. Kalau di DKI ya kita lakukan penelusuran di daerah DKI untuk memastikan apakah ada pelanggaran sosialisasi atau tidak," sambungnya. 

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan ada dua pintu masuk penanganan pelanggan melalui Bawaslu, yakni melalui temuan dan laporan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas