Bawaslu Jadikan Video Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Warga Sebagai Temuan Awal
Bawaslu menjadikan video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang tengah membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebagai temuan awal
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
"Temuan itu kan pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan ya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Intinya sekarang ini, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal parpol," tegasnya.
Misalkan ada sosialisasi yang dimaknai sebagi aktivitas kampanye, Bawaslu akan melakukan pencegahan imbauan kepada peserta pemilu itu.
"Ketika KPU sebelumnya kan masih menggunakan PKPU 33/2018 pasal 25. Setelah sekarang ada PKPU 15/2023, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi," jelas Puadi.
Baca juga: Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Potret dan Laporkan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.
Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.
Seandainya dirinya terpilih menjadi Presiden RI, program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sudah dihitung dengan matang oleh tim pakar ekonominya.
Sementara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lewat Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyampaikan janji naiknya dana desa hingga Rp 5 miliar, BBM dan sekolah gratis, subsidi pupuk, sampai tunjangan ibu hamil jika ia menang Pilpres 2024.