Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Menang di MA, KPU Pusat Pastikan Bisa Ikut Pilkada
Idham memastikan KPU RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi ihwal KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati.
“KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu paslon,” kata Idham kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.
“Kini seluruh paslon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi paslon, memiliki hak-hak sebagai paslon yang sama dengan yang lain,” tambah Idham.
Fenomena serupa ternyata juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Fakfak, dan Kota Metro.
Baca juga: Ada Potensi Kelelahan Politik di Masyarakat, KPU Wacanakan Pemilu dan Pilkada Digelar Tak Serentak
Idham memastikan KPU RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.
“Sebenarnya tidak hanya di sana (Banjarbaru), di Fakfak juga ada, ya tentunya kami KPU RI akan melakukan monitoring termasuk juga di Kota Metro,” jelasnya.
Di sisi lain, KPU memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi tahapan pilkada, terutama terkait pencetakan surat suara.
Dicoret KPUD Karena Rotasi Pejabat saat Pilkada
Pada 4 November 2024, KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada Papua Barat Daya 2024.
Keputusan ini didasarkan pada temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Calon gubernur nomor urut 1 itu dicoret oleh KPU PBD karena dianggap melanggar administrasi Undang-Undang Pilkada, sebagaimana temuan Bawaslu setempat.
Baca juga: Prabowo Tidak Langgar Aturan Soal Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bambang Pacul: Suka-suka Bawaslu
Pelanggaran itu terjadi ketika Abdul Faris Umlati, sebagai Bupati Raja Ampat, melakukan pergantian pejabat kepala distrik selama masa pencalonannya di Pilkada PBD 2024.
Atas dasar temuan itu, Bawaslu PBD mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.