VIDEO Edy Rahmayadi Gugat Pilgub Sumut: Soroti Suara 100 Persen di Daerah Tak Dikunjungi Bobby
Pasangan Edy-Hasan mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke MK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 digugat oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Edy-Hasan mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke MK.
Gugatan ini diajukan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara.
Atas hasil tersebut, kubu Edy-Hasan mengajukan gugatan ke MK melalui tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
83 Bukti
Dalam gugatannya, mereka membawa 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan dugaan politik uang (parcok).
Kemudian kubu Edy-Hasan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada yang memerlukan penyelesaian di MK.
Perwakilan tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Hasan menyatakan yang menjadi poin utama dalam gugatan ini diantaranya kemenangan Bobby-Surya dengan suara 100 persen di TPS tertentu.
Misalnya di daerah Humbang Hasundutan, padahal pasangan Bobby-Surya disebut tidak pernah mengunjungi daerah itu selama kampanye.
Yance juga mengungkapkan kejanggalan tingkat partisipasi pemilih di TPS tersebut.
Dari 600 pemilih terdaftar, sebanyak 587 orang hadir dan memilih.
Selain itu, Yance mempertanyakan kredibilitas pasangan Bobby-Surya yang, menurutnya, minim pengalaman dan tidak memiliki prestasi signifikan di tingkat provinsi.
Kekerabatan Bobby dan Jokowi Pengaruhi Pilkada Sumut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.