Bawaslu: Kotak Kosong Opsi bagi Pemilih yang Tidak Menghendaki Calon Peserta yang Tersedia
Kotak kosong dalam pilkada merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak menghendaki memilih calon peserta yang tersedia
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kotak kosong dalam pilkada merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak menghendaki memilih calon peserta yang tersedia.
“Kota kosong adalah pilihan yang dipilih oleh pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan sebagai pemimpin,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono dalam keterangannya, Rabu (2/102/204).
Ia menjelaskan, memilih kotak kosong dan tidak memilih memiliki nilai yang berbeda.
Oleh karena itu masyarakat harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih walaupun itu pilihanya adalah kotak kosong.
Baca juga: Respons Gerakan Coblos Kotak Kosong, KPU Klaim Minat Masyarakat Gunakan Hak Pilih Tinggi
“Tidak memilih berbeda dengan memilih kotak kosong, tetap dihitung,” jelasnya.
“Sedangkan yang tidak memilih dimasukan ke dalam kategori golongan putih (golput), olah karena itu datang ke TPS dan lakukan pencoblosan,” sambung Totok.
Diketahui dalam Pilkada 2024, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum atau KPU hingga tanggal 28 September 2024 terdapat 31 daerah dengan pasangan calon tunggal yang artinya akan melawan kotak kosong.