Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya Dicopot DKPP 

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Beth Kambuaya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya Dicopot DKPP 
INSTAGRAM/@dkpp_ri
Sidang pembacaan putusan enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/10/2024) pagi. Satu di antaranya perkara nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024 dengan teradu adalah Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Beth Kambuaya.

Pada sidang yang digelar Senin (21/10/2024), Balthasar terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024.

Baca juga: Merasa Dicurangi di Dapil Jabar IV, Ribka Tjiptaning Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke DKPP

Ketua Majelis Heddy Lugito memutuskan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Balthasar. 

Balthasar dinilai lalai dalam memastikan akurasi data perolehan suara partai dan calon anggota DPRD di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Balthasar Beth Kambuaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong," ucap Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. 

Selain Balthasar, empat anggota KPU Kota Sorong lainnya, yakni Angel Mainake, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih, dan Hilman Djafar, juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Berita Rekomendasi

Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 42 Teradu. 

Baca juga: Bawaslu Didorong Buat Aturan Terkait Larangan dan Sanksi Pelibatan Anak dalam Pilkada

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Peringatan (18 orang), Peringatan Keras (12 orang), hingga Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1 orang). 

Dua Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dalam sidang ini, DKPP juga membacakan Ketetapan untuk dua perkara lainnya, yakni Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 dan Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024, yang dicabut oleh Pengadu sebelum diperiksa.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito dengan didampingi oleh anggota majelis J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas