Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Selama Prosedurnya Ditaati

Bawaslu tidak masalah jika jadwal pendaftaran Capres Cawapres dimajukan sepanjang prosedurnya ditaati.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Sebut Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Selama Prosedurnya Ditaati
Mario Sumampow
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (16/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana majunya jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana rancangan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak menjadi masalah bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kan ada tahapnnya. Nanti kita lihat di teman-teman KPU. Sepanjang tahapannya tidak masalah. Sepanjang prosedurnya ditaati nggak masalah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

Bagja meminta untuk menunggu PKPU resmi diterbitkan. Dia pun menuturkan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.

"Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya nggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada," jelasnya.

Sebagai informasi rancangan PKPU tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah diuji publik oleh KPU.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Paslon Pilpres Dipercepat, Komisi II DPR Sebut KPU Harus Konsultasi Lebih Dulu 

Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.

Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.

“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: PDIP Singgung Etika Politik Sikapi Soal Jadwal Pendaftaran Capres: Kami Tak Pernah Berkhianat

Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017 itu menjelaskan ihwal salah satu ketentuannya ialah kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Salah satu pasal yang diubah dalam UU Pemilu adalah ketentuan mengenai waktu penetapan waktu kampanye yang dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, tertulis kampanye dimulai tanggal 28 November.

Jika dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka penanggalan akan tepat di 13 November.

Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden.

“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen," tuturnya.

"Pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas