Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran terkait Aksi Gibran Tempel Stiker Bergambar Ganjar dan Jokowi
Bawaslu tidak menemukan pelanggaran atas aksi penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Gibran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
![Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran terkait Aksi Gibran Tempel Stiker Bergambar Ganjar dan Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/buntut-tempel-stiker-gambar-ganjar-dan-video-ajakan-memilih-pdip-gib.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menemukan pelanggaran atas aksi penempelan stiker bergambar bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo yang dilakukan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Yang penempelan (stiker) tidak ada masalah, pelanggarannya tidak terbukti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran Berkuda Muncul di Pati, Relawan hingga Yenny Wahid Dukung Cawapres Anak Muda
Bagja tak mengungkap secara rinci ihwal tidak adanya bukti dugaan pelanggaran itu.
Namun, ia memastikan kajian yang dilakukan Bawaslu Surakarta tidak menemukan dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Bagja menegaskan kepala daerah boleh menunjukkan keberpihakan terhadap calon presiden tertentu.
Kendati demikian, hal itu hanya dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.
Diketahui, Gibran ikut menempel stiker bergambar Ganjar Pranowo dan bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP Solo di rumah-rumah warga, sejak Sabtu (19/8/2023).
Gibran menjelaskan itu merupakan instruksi dari pimpinan partai.
Selain itu, dirinya juga telah membuat janji dengan sejumlah bacaleg PDIP Solo melakukan kegiatan menempel stiker tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.