Permohonan Presidential Threshold Ditolak, Partai Buruh Akan Cari Keadilan di Jalan
Adapun pada persidangan di MK hari ini Said Iqbal mengapresiasi sikap yang diungkapkan Hakim Saldi Saldi Isra.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kedudukan hukum partai buruh ditolak.
Dikatakan Said Iqbal pihaknya akan mencari keadilan di jalan melalui aksi demonstrasi.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi," kata Said Iqbal dalam keterangannya Kamis (14/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Partai Buruh
Adapun pada persidangan di MK hari ini Said Iqbal mengapresiasi sikap yang diungkapkan Hakim Saldi Saldi Isra.
"Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," ujar Said Iqbal.
Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
Baca juga: KSPSI Dukung Anies Baswedan, Bagaimana Reaksi Presiden Partai Buruh Said Iqbal?
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut," jelasnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang diajukan Partai Buruh.
Aturan tersebut mengatur terkait aturan presidential threshold (PT) 20 persen atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Umumkan Pilihan Capres pada 9 Oktober 2023 di SUGBK, Ganjar atau Prabowo?
Sehingga, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.