Respons Partai Buruh Sikapi Permohonannya Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen tersebut diajukan Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tidak sependapat dengan sebagian hakim MK terkait putusan tersebut.
Adapun dalam putusan Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 tersebut, Mahkamah berpendapat, pemohon Partai Buruh tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil Pasal a quo.
"Partai Buruh tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim MK, yang menyatakan kedudukan hukum Partai Buruh ditolak," kata Said Iqbal, saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, Ray Rangkuti: Pengujian Batas Minimal Usia Capres Juga Akan Ditolak
Said kemudian mengungkapkan, pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra justru diharapkan oleh Partai Buruh.
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan capres cawapres, caleg, dan calon Pilkada melekat pada parpol tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Said mengatakan, partainya akan melakukan aksi di jalanan, mulai tanggal 21 September 2023 dalam rangka mencari keadilan yang dianggapnya tak didapatkan di ruang sidang.
Baca juga: Sah! MK Tolak Gugatan soal Masa Berlaku SIM, Tetap Harus Perpanjang 5 Tahun Sekali
"Langkah selanjutnya dari Partai Buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat," kata Said.
Aksi tersebut, ungkapnya, akan dilakukan setiap pekan dan bergelombang.
"Setiap minggu pasti ada aksi secara bergelombang," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.