Jaksa Agung Buka Suara Soal Penanganan Korupsi yang Libatkan Peserta Pemilu
Pada tahun politik ini, Burhanuddin memandang bahwa penegakan hukum oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung mesti tetap bekerja.
Tayang:
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPU telah menetapkan daftar peserta Pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg). Artinya, ketentuan penundaan pemeriksaan sudah berlaku bagi para caleg.
Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran Kejaksaan Agung dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.
"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.