Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Komisi II DPR Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19 Sampai 25 Oktober 2023 

Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS Komisi II DPR Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19 Sampai 25 Oktober 2023 
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berpose usai menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Pada kesempatan tersebut Ahmad Doli Kurnia berbicara mengenai capres dan cawapres versi Partai Golkar dan sistem pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.

Hal itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan DKPP serta pemerintah, pada Rabu (20/9/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

"Tadi pak Gaus mengusulkan lebih cenderung opsi kedua, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena pak Gaus yang bicara kita setuju saja usulan pak Gaus atau ada yang menolak pak Gaus?" tanya Doli kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Pemerintah setuju?" tanya Doli kembali.

Berita Rekomendasi

"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar.

"Jadi 19 Oktober sampai 25 Oktober, kita sepakati ya," kata Doli sambil mengetuk palu rapat tanda persetujuan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan dua opsi terkait jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah Rabu (20/9/2023).

Hasyim menjelaskan, jadwal pelaksanaan pencalonan presiden disusun oleh KPU dalam rangka untuk penyeusaian sehubungan dengan adanya perubahan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, yang diubah dengan Perppu nomor 1 tahun 2022.

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah kampanye dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

"Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," imbuhnya.

Dari penghitungan itu, kata Hasyim, KPU RI mengajukan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Baca juga: KPU Cenderung Setuju Opsi Jadwal Pendaftaran Capres pada 19-25 Oktober 2023

Opsi pertama yakni masa pendaftaran pada Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023.

Opsi kedua yakni jadwal pendaftaran dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas