Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri Bakal Lebih Cepat Ketimbang di Indonesia
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan hal itu merupakan usul panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemungutan suara di luar negeri akan didahulukan dari jadwal yang telah ditetapkan yakni 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan hal itu merupakan usul panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
“Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal daripada pemungutan suara di dalam negeri,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Namun begitu proses penghitungannya akan tetap dilakukan secara bersamaan pada tanggal 14 Februari.
“Namun untuk penghitungan suara bersamaan harinya dengan penghitungan suara di dalan negeri,” tuturnya.
Baca juga: KPU RI Bantah Ada Pertimbangan Politis di Balik Majunya Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Sehingga dengan penghitungan lebih cepat KPU harus lebih awal dalam mengirimkan surat suara ke luar negeri.
“Kalau itu situasinya maka KPU harus mentargetkan sebelum tanggal-tanggal itu surat suara untuk pemilih di luar negeri harus sudah kita kirimkan,” Hasyim menjelaskan.
Sebagai informasi KPU RI akan mencetak 1,2 miliar lebih lembar surat suara dalam kontestasi Pemilu 2024.
Surat suara itu meliputi pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.