Bawaslu Ingatkan Anggota Dewan Tak Gunakan Masa Reses Untuk Berkampanye
Bawaslu mengingatkan tidak boleh ada kampanye dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan tidak boleh ada kampanye dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya.
Terkhususnya anggota dewan yang bakal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang.
"Namanya reses menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg yang sedang melakukan reses tersebut," kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Puadi juga mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: Soroti Kampanye Colongan, PB PMII Dorong KPU Bawaslu Pro Aktif
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ujarnya.
“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” ujar Puadi.
Baca juga: Bawaslu Rilis 10 Provinsi yang Tingkat Kerawanan Netralitas ASN Tinggi dalam Pemilu
Reses merupakan kunjungan kerja DPR/DPRD untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat.
Biasanya reses berlangsung dua atau tiga bulan sekali.
Kunjungan kerja ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang mengatur ihwal anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.