Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ingatkan Anggota Dewan Tak Gunakan Masa Reses Untuk Berkampanye

Bawaslu mengingatkan tidak boleh ada kampanye dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Ingatkan Anggota Dewan Tak Gunakan Masa Reses Untuk Berkampanye
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan tidak boleh ada kampanye dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya.

Terkhususnya anggota dewan yang bakal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

"Namanya reses menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg yang sedang melakukan reses tersebut," kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Puadi juga mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Soroti Kampanye Colongan, PB PMII Dorong KPU Bawaslu Pro Aktif

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ujarnya.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu Rilis 10 Provinsi yang Tingkat Kerawanan Netralitas ASN Tinggi dalam Pemilu

Berita Rekomendasi

Reses merupakan kunjungan kerja DPR/DPRD untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat.

Biasanya reses berlangsung dua atau tiga bulan sekali.

Kunjungan kerja ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang mengatur ihwal anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas