PAN Harap MK Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres Secara Independen
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) independen dalam memutuskan perkara gugatan terkait usia minimum capres-cawapres yang digelar pada Senin (16/10/2023).
Viva mengatakan PAN tidak akan mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan tersebut.
"PAN tidak akan intervensi keputusan MK, silakan MK memutuskan secara independen karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Viva kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: PAN Menduga Masih Ada Silang Pendapat Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Dia mengaku sudah dua kali pernah menjadi anggota pantai khusus (Pansus) Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu pada waktu pembahasan usia cawapres dari 35 menjadi 40 tahun.
Selanjutnya, kata Viva, dirinya juga terlibat dalam pembahasan UU No. 7 tahun 2017 yang mengubah menjadi 40 tahun batas minimal cawapres.
"Pembahasannya tidak krusial, pembahasannya dan tidak menjadi hal yang konfliktual," ujarnya.
Dia pun memastikan partai besutan Zulkifli Hasan atau Zulhas akan mengikuti keputusan MK.
"Jadi terserah MK, dan PAN akan mengikuti segala keputusan MK," ungkap Viva.
Baca juga: Sederet Sinyal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Putusan MK akan Muluskan Anak Jokowi Maju di Pilpres?
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.
"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).
Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.