Narasi Politik Dinasti Dinilai akan Masif Bila Gibran Jadi Cawapres Lewat Putusan MK
Wacana politik dinasti Presiden Joko Widodo kembali muncul bila gugatan batas usia minimal capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai wacana politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul bila gugatan batas usia minimal capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Agung menyebut bila gugatan tersebut dikabulkan maka kemungkinan besar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Karenanya, dia menilai realitas politik tersebut semakin menguatkan dukungan Jokowi kepada Prabowo.
"Karena mau tak mau menempatkan istana menjadi ujung tombak yang mengawal si sulung merajut karir politiknya di pentas nasional sebagaimana sang ayah," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Nama Gibran Jadi Kandidat Cawapres Prabowo, Politikus Gerindra Sebut Tunggu Putusan MK
Namun, Agung mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut maka akan mengundang risiko.
"Walaupun perihal ini mengundang risiko, karena bisa memunculkan wacana politik dinasti yang masif," ujarnya.
Bahkan, kata dia, PDIP bersama Koalisi Perubahan bisa berkolaborasi bila gugatan dikabulkan.
"Dalam konteks inilah kepiawaian KIM (Koalisi Indonesia Maju) dalam merasionalisasi isu dukungan istana, Ketika memutus penunjukan cawapres, dan mengefektifkan kerja politik koalisi yang gemuk menjadi prioritas di luar soal teknis memenangkan Pilpres," jelas Agung.
Menurut Agung, KIM gagap mengelola isu-isu tersebut, maka bukan tidak mungkin koalisi pendukung Prabowo itu terserimpung di tengah kompetisi elektoral.
"Dalam konteks yang lain, ujian KIM akan terus bergulir karena narasi keberlanjutan perlu diejawantah dalam program dan inovasi kebijakan yang lebih konkrit agar publik percaya bahwa inilah jalan Indonesia untuk semakin lebih baik," ucapnya.
Sebaliknya, dia menambahkan jika publik tak mendapati bahwa KIM adalah masa depan, maka PDIP dan Koalisi Perubahan akan memperoleh insentif elektoral.
Adapun MK akan memutus perkara batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Baca juga: Fadli Zon Soal Pembahasan Cawapres Prabowo Subianto: Gibran Termasuk Opsi Paling Penting
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.