Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, buka suara soal gugatan batas usia capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, buka suara soal gugatan batas usia capres-cawapres yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika nanti gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Hasyim menyebut KPU masih memiliki waktu untuk melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia capres-cawapres.
"Pendaftaran bakal pasang calon presiden-calon wakil presiden, juga ketentuannya masih 40 tahun sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Hasyim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Bahwa kemudian kalau ada keputusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana Undang-Undang akan melaksanakan keputusan tersebut," tuturnya.
Baca juga: KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Baru Peserta Pemilu yang Tak Dukung Capres
Hasyim melanjutkan, revisi bisa dilakukan meski saat ini anggota DPR sedang melakukan reses.
Sebagaimana diketahui, PKPU pendaftaran capres dan cawapres sudah ditandatangani oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu.
Hal ini berarti PKPU itu sudah sah dan tinggal menunggu waktu untuk dinomori oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lalu kemudian diundangkan.
"Tapi yang jelas bahwa peraturan KPU itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan kami di KPU, saya sebagai Ketua KPU hari Senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.
Dalam PKPU ini, KPU mengacu pada aturan Undang-Undang yang masih berlaku sekarang.
Di mana salah satu syarat pasangan capres dan cawapres ialah minimal beruia 40 tahun sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q.
Namun, usia minimal capres-cawapres ini sedang menjadi sorotan sebab banyak pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang putusan terkait gugatan usia ini akan dibacakan MK pada Senin (16/9/2023) mendatang.
Itu berarti keputusan diumumkan tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres yang dibuka pada Kamis (19/10/2023) mendatang.
Hal ini berarti jika MK mengubah usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun—sebagaimana gugatan—artinya KPU harus merevisi PKPU Pendaftaran capres-cawapres dalam waktu yang singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.