Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, buka suara soal gugatan batas usia capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
zoom-in Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, buka suara soal gugatan batas usia capres-cawapres yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika nanti gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Hasyim menyebut KPU masih memiliki waktu untuk melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia capres-cawapres.

"Pendaftaran bakal pasang calon presiden-calon wakil presiden, juga ketentuannya masih 40 tahun sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Hasyim dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Bahwa kemudian kalau ada keputusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana Undang-Undang akan melaksanakan keputusan tersebut," tuturnya.

Baca juga: KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Baru Peserta Pemilu yang Tak Dukung Capres

Hasyim melanjutkan, revisi bisa dilakukan meski saat ini anggota DPR sedang melakukan reses.

Sebagaimana diketahui, PKPU pendaftaran capres dan cawapres sudah ditandatangani oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu.

Hal ini berarti PKPU itu sudah sah dan tinggal menunggu waktu untuk dinomori oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lalu kemudian diundangkan.

Berita Rekomendasi

"Tapi yang jelas bahwa peraturan KPU itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan kami di KPU, saya sebagai Ketua KPU hari Senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.

Dalam PKPU ini, KPU mengacu pada aturan Undang-Undang yang masih berlaku sekarang.

Di mana salah satu syarat pasangan capres dan cawapres ialah minimal beruia 40 tahun sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q.

Namun, usia minimal capres-cawapres ini sedang menjadi sorotan sebab banyak pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang putusan terkait gugatan usia ini akan dibacakan MK pada Senin (16/9/2023) mendatang.

Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (2/10/2023) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja. (Mario Sumampow).
Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (2/10/2023) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja. (Mario Sumampow). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Itu berarti keputusan diumumkan tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres yang dibuka pada Kamis (19/10/2023) mendatang.

Hal ini berarti jika MK mengubah usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun—sebagaimana gugatan—artinya KPU harus merevisi PKPU Pendaftaran capres-cawapres dalam waktu yang singkat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas