Kata Mereka yang Mendukung Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diturunkan dari 40 Tahun
Sejumlah pihak menyuarakan dan mendukung batas minimum usia capres/cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun yang akan diputus MK.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Publik masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang rencananya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92, dan 105/PUU-XXI/2023.
Diketahui pemohon meminta MK meninjau kembali syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Lantas bagaimana kata sejumlah pihak yang menyuarakan maupun mendukung batas minimum usia capres/cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun?
Baca juga: MK Kordinasi dengan Polri Soal Pengamanan Sidang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
1. Dedek Prayudi
Dedek Prayudi diketahui merupakan salah satu Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada situs resmi MK, Dedek Prayudi tercantum sebagai pemohon uji materiil batas minimum usia capres/cawapres.
Dedek menjelaskan dua fase gugatan syarat usia cawapres yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.
Ia menyebut ada survei yang menunjukkan anak muda memiliki sifat apolitis.
Menurutnya, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.
"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, 3 Agustus 2023.
Dari hal ini, dirinya menyebut masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.
"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."
"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.