Gelar Aksi Seribu Lilin di MK, Mahasiswa Dukung Hakim Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu menyuarakan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Para peserta aksi membawa poster berrtemakan dukungan bagi MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Adapun tulisan-tulisan tersebut berbunyi, 'persyaratan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia'.
Selain membawa poster dukungan, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokratif yang lebih inklusif, melalui putusannya nanti.
Baca juga: Prediksi Peta Politik Setelah Putusan MK, Dua Putra Jokowi Kemungkinan Beda Dukungan di Pilpres 2024
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta, Amri, menjelaskan dukungannya tersebut untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan Bangsa Indonesia.
"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri, saat aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023) malam.
"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik," sambungnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Batas Umur Capres-Cawapres, Ray Rangkuti Singgung Sebab Lengsernya Soeharto
Amri mengatakan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta akan melakukan konsolidasi terkait aksi lanjutan, guna mengawal sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres yang akan di gelar, Senin (16/10/2023) besok.
"Setelah ini kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi besok demi mengawal jalannya pembacaan keputusan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.