Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok 17 Oktober Hari Ulang Tahun Prabowo dan Kabar Deklarasi Gibran Cawapres

Besok Prabowo akan berulang tahun ke-72 tahun. Beredar kabar besok akan ada deklarasi Prabowo-Gibran sebagai bacapres dan bacawapres.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besok 17 Oktober Hari Ulang Tahun Prabowo dan Kabar Deklarasi Gibran Cawapres
Kolase
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023).

Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, Prabowo lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951.

Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres pada Selasa (17/10/2023).

Deddy mengatakan hal ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Soal MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Denny Indrayana: Drama Korea

Menurutnya, pukul 16.00 WIB tadi para elite partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.

Gibran Tak Hadiri Agenda PDIP Hari Ini

Sementara itu di saat bersamaan dengan sidang putusan MK, Kantor DPC PDIP Kota Solo diresmikan secara daring oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Senin (16/10/2023).

Kantor DPC Kota Solo tersebut beralamat di Jalan Hasanudin No. 26, Kelurahan Purwosari, Laweyan.

Dikutip dari Kompas.com, selama acara peresmian tersebut, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.

Ketua Umum PDIP Megawati  Soekarnoputri meresmikan 27 kantor partai berlambang banteng ini pada Senin (16/10/2023).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meresmikan 27 kantor partai berlambang banteng ini pada Senin (16/10/2023). (tangkapan layar)

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy mengatakan pihaknya telah mengundang seluruh kader PDIP di Kota Solo.

"Sudah semua (diundang). Karena ini acara kita bersama, semua kader sudah diundang. Urusan datang atau tidak, urusan masing-masing," kata FX Rudy di sela-sela peresmian kantor.

Mantan Wali Kota Solo mengatakan hingga kini Gibran Rakabuming Raka masih resmi menjadi kader PDIP.

Tambah Rudy, soal dinamika beberapa waktu lalu, yang melirik Gibran menjadi pendamping Capres partai lain, Rudy menegaskan bila Gibran masih setia sebagai kader PDIP.

"Berbagai dinamika, tidak meragukan kesetiaan Mas Wali (Gibran Rakabuming Raka) terhadap PDI-P, tidak pernah berfikir negatif," kata Rudy.

"Saya selalu berpikiran positif dengan mas wali dan wakil, karena keduanya merupakan petugas partai yang mendapat mandat menjadi Pimpinan," kata Rudy.

MK Kabulkan Gugatan Perkara

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fersianus Waku, Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas