Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa dan Pengagum Gibran Menangi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus pengagum Gibran yang memenangi gugatan di MK soal batas usia capres-cawapres atau berpenga
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Almas Tsaqibbirru mendalilkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.
Pada gugatan ini, Almas Tsaqibbirru ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran
Lalu, siapa Almas Tsaqibbirru?
Dari penelusuran Tribunnews.com, Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.
Sosok bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta pada 16 Mei 2020. Sehingga saat ini, ia berusia 23 tahun.
Almas Tsaqibbirru diketahui tinggal di Jebres, Solo.
Berikut biodata Almas Tsaqibbirru:
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000
Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Dalam gugatannya, Almas Tsaqibbirru memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum.
Dikutip dari mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru mengatakan, pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Satu di antaranya Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.
Diakui Almas Tsaqibbirru ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.
Data tersebut, satu di antaranya hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca-sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.
Hasil survei itu berisi sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibra dan Teguh Prakoso.
Sementara sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.
Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran Gibran masih berumur 35 tahun.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."
"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi."
"Oleh karenanya, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden dengan mensyaratkan batas usia," kata Nurdiansyah secara daring.
Dalam petitumnya, Almas Tsaqibbirru meminta agar MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Alasan MK Kabulkan Gugatan
Sementara itu, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun.
Di sisi lain, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.
Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.