Pengamat Sebut Keputusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres untuk Kepentingan Gibran
MK mengabulkan gugatan terkait usia capres-cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023). Ini kata pengamat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
Keputusan tersebut membuat kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Alhasil, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi bakal bacawapres pendamping Prabowo Subianto makin kuat.
Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka usai Putusan MK, Dikabarkan akan Ada Deklarasi Besok
Keputusan MK membuat Gibran memiliki kesempatan untuk maju sebagai cawapres apabila nanti ditunjuk oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menemani Prabowo.
Menurut Direktur Eksekutif Politika Research & Consulting (PRC), Rio Prayogo, keputusan MK itu memang telah disiapkan untuk kepentingan politik Gibran.
Namun, Rio menegaskan bahwa ini semua perlu ditunggu sampai KIM benar-benar mengumumkan siapakah sosok cawapres dari Prabowo.
"Saya kira keputusan itu memang disiapkan untuk kepentingan politik Gibran sebagai cawapres PS (Prabowo Subianto). Tapi kita tunggu sampai pengumuman siapa figur wakil PS tersebut," kata Rio saat dihubungi Tribunnews.com.
Lantas, Rio menyatakan bahwa secara normatif tentu sah-sah saja Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Namun secara etis, kata Rio, itu akan melembagakan politik dinasti sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berkuasa.
Keputusan itu menurutnya juga akan menimbulkan kritik yang tajam dari kelompok civil society atau masyarakat sipil.
"Secara normatif tentu sah-sah saja GRR (Gibran Rakabuming Raka) jadi cawapres, tapi secara etis ini akan melembagakan politik dinasti sebab ayahnya masih berkuasa sebagai presiden saat ini," sambung Rio.
"Selain akan memunculkan kritik tajam dari kelompok civil society pasti juga ini akan merugikan PDIP yang notabene adalah partai Jokowi."
"Tapi kita lihat apa benar GRR akan jadi cawapres PS," terangnya.
Segera Deklarasi?
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengaku mendengar kabar akan adanya deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres dan bacawapres pada Selasa (17/10/2023).