Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Berikut tanggapan partai politik hingga Gibran Rakabuming Raka mengenai MK yang menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Youtube MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) - Berikut tanggapan partai politik hingga Gibran Rakabuming Raka mengenai MK yang menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).

Menurut MK, batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang yang menentukannya.

Mengenai putusan MK tersebut, pemerintah dan beberapa partai politik (parpol) hingga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya.

Dalam hal ini, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menyebut bahwa pemerintah menerima seluruh putusan MK.

"Keputusan MK, saya kira itu kewenangan yudikatif, Mahkamah Konstitusi."

"Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," tutur Ma'ruf di Nusa Dua, Bali, Senin.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK?

Respons Parpol

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh MK.

BERITA REKOMENDASI

PSI meyakini keputusan MK itu sudah dipertimbangan dengan baik demi mengawal demokrasi di Indonesia.

"Sekali lagi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ucap Juru Bicara (Jubir) PSI, Sigit Widodo, kepada wartawan, Senin.

Ditegaskan Sigit, PSI selalui menaati setiap hukum yang berlaku.

Selaras dengan jawaban PSI, Partai Golkar juga menghormati putusan dari MK tersebut.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, hal itu sesuai konstitusi dan kemudian wajib untuk dipatuhi demi demokrasi Indonesia yang lebih baik.


"Ini adalah yang sesuai dengan konstitusi kita dan wajib kita jalankan agar proses demokrasi di Indonesia terus membaik," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin.

Dave pun menyatakan tetap mendorong Ketua Umum Golkar, yakni Airlangga Hartarto menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas