Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Berikut tanggapan partai politik hingga Gibran Rakabuming Raka mengenai MK yang menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).
Menurut MK, batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang yang menentukannya.
Mengenai putusan MK tersebut, pemerintah dan beberapa partai politik (parpol) hingga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya.
Dalam hal ini, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menyebut bahwa pemerintah menerima seluruh putusan MK.
"Keputusan MK, saya kira itu kewenangan yudikatif, Mahkamah Konstitusi."
"Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," tutur Ma'ruf di Nusa Dua, Bali, Senin.
Respons Parpol
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh MK.
PSI meyakini keputusan MK itu sudah dipertimbangan dengan baik demi mengawal demokrasi di Indonesia.
"Sekali lagi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ucap Juru Bicara (Jubir) PSI, Sigit Widodo, kepada wartawan, Senin.
Ditegaskan Sigit, PSI selalui menaati setiap hukum yang berlaku.
Selaras dengan jawaban PSI, Partai Golkar juga menghormati putusan dari MK tersebut.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, hal itu sesuai konstitusi dan kemudian wajib untuk dipatuhi demi demokrasi Indonesia yang lebih baik.
"Ini adalah yang sesuai dengan konstitusi kita dan wajib kita jalankan agar proses demokrasi di Indonesia terus membaik," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin.
Dave pun menyatakan tetap mendorong Ketua Umum Golkar, yakni Airlangga Hartarto menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Golkar tetap mendorong pak Airlangga selaku ketum Golkar dan kader yang terbaik untuk mendampingi pak Prabowo di Pilpres," tegasnya.
Gibran Mengaku Tak Ikuti Perkembangan Sidang MK
Sebelumnya, Gibran yang digadang-gadang menjadi kandidat cawapres dianggap pupus karena putusan MK tersebut.
Gibran yang dimintai tanggapan mengenai putusan itu pun justru mengaku tak mengikuti sidang putusan MK.
Ia mengaku sibuk dengan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (Orang baru saja selesai rapat kok). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.
Selebihnya, Gibran menolak untuk memberikan tanggapan lebih mengenai hal tersebut.
"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.
Baca juga: Selain Batas Usia, MK juga Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Sebagai informasi, dalam memutuskan perkara ini, salah satu pertimbangannya MK adalah menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Said Isra mengatakan, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebelumnya, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu penggugat, yakni PSI dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun"
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)